Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Alasan 18 Agustus Menjadi Hari Libur Tambahan

×

Alasan 18 Agustus Menjadi Hari Libur Tambahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Example 300x600

Pemerintah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan agar masyarakat dapat menikmati momen bersejarah ini dengan lebih khidmat, sekaligus mendorong pergerakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Penambahan hari libur atau pengganti setelah Hari Kemerdekaan yang jatuh di hari Minggu ini, juga dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan wisata, atau mengikuti berbagai kegiatan budaya yang digelar di berbagai daerah.

Seperti yang telah diketahui, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk bulan Agustus 2025, tercatat hanya ada satu hari libur nasional, yakni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Tidak ada alokasi cuti bersama yang ditetapkan di bulan tersebut.

Dengan kata lain, di luar akhir pekan, bulan Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu peringatan HUT ke-80 RI pada tanggal 17 Agustus. Pada tahun ini, tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, sehingga tidak ada hari libur tambahan di luar akhir pekan selama bulan Agustus.

Namun demikian, belakangan pemerintah mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur tambahan dalam rangka perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Keputusan ini diresmikan melalui SKB 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk menjadikan hari Senin, 18 Agustus, sebagai hari libur nasional tambahan.

The post Alasan 18 Agustus Menjadi Hari Libur Tambahan appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *