INILAHSUKABUMI.COM – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi dinilai masih sangat besar dan belum tergarap secara maksimal. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menilai optimalisasi sektor ini dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD yang signifikan bagi daerah.
Menurut Andri Hidayana, saat ini kontribusi pajak air tanah terhadap PAD Kabupaten Sukabumi diperkirakan masih berada di kisaran Rp65 miliar. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan potensi sebenarnya jika pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara lebih optimal.
“Potensi pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi sangat besar. Saat ini kontribusinya sekitar Rp65 miliar, namun jika dikelola dan diawasi secara maksimal, potensi pendapatan dari sektor ini bisa meningkat jauh lebih tinggi,” ujar Andri Hidayana.
Ia menjelaskan, salah satu langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tersebut adalah dengan melakukan penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Penertiban perizinan pemanfaatan air tanah menjadi langkah penting agar pemanfaatannya tercatat secara resmi dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Andri juga mengingatkan bahwa pemanfaatan air tanah harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Sementara penggunaan untuk kegiatan nonusaha harus memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur air tanah tetapi belum memiliki izin agar segera melakukan penataan administrasi perizinan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bagi yang sudah memiliki sumur air tanah tetapi belum mengantongi izin, kami memberikan kesempatan untuk segera melakukan penataan perizinan paling lambat hingga 31 Maret 2026,” ungkapnya.
Menurut Andri, apabila potensi pajak air tanah dapat dioptimalkan melalui penertiban izin dan pengawasan yang lebih ketat, maka penerimaan daerah dari sektor tersebut berpeluang meningkat secara signifikan.
“Kalau potensi ini bisa dioptimalkan, pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp300 miliar,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Anggota DPRD Sukabumi Sebut Potensi PAD dari Pajak Air Ratusan Miliar first appeared on Inilah Sukabumi.



















