Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan bergengsi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan kementerian dalam menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) yang mencapai angka signifikan, yakni 90,8 persen.
Capaian ini menjadi indikator kuat atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa tindak lanjut RHP merupakan instrumen penting bagi perbaikan birokrasi yang berkelanjutan.
“Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan penyempurnaan, mulai dari sisi regulasi, pengelolaan aset, hingga penguatan administrasi pertanahan di seluruh tingkatan,” ujar Dalu Agung dalam keterangannya dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (11/04).
Data internal menunjukkan bahwa sejak tahun 2013, terdapat sekitar 1.300 rekomendasi hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.180 rekomendasi telah dinyatakan selesai ditindaklanjuti oleh kementerian. Prestasi ini juga disebut sebagai hasil dari arahan menteri dan kerja keras kolektif seluruh jajaran di pusat maupun daerah.
Meski telah melampaui angka 90 persen, kementerian tidak lantas berpuas diri. Dalu menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh satuan kerja (satker) untuk menuntaskan sisa rekomendasi hingga mencapai target sempurna 100 persen.
Langkah ini dipandang bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif terhadap lembaga pemeriksa, melainkan sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan di Indonesia. (Den)
The post ATR/BPN Sabet Penghargaan BPK RI appeared first on Radar Sukabumi.













