Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 365 KUHP

×

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 365 KUHP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERJERAT HUKUM: Polresta Tangerang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

“Penyidik telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Senin (2/2/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status hukum Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Awaludin menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Banser mendatangi lokasi kegiatan untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, ketika mencoba bersalaman, yang bersangkutan dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

“Yang bersangkutan kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik,” jelas Awaludin. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 365 KUHP first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *