JURNALSUKABUMI.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi hari ini menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai Bogor, Selasa (29/7/2025).
Kasi pidsus Kejari Cibadak Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, dalam kasus ini sudah diterima dua tersangka berinisial I (50) dan S (60) yang merupakan pedagang di Pasar Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan hampir 5.000 slop rokok ilegal dari berbagai merek.
“Pada hari ini kita dari Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan limpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari bea cukai bogor. Tersangka dan ribuan slop rokok ilegal dari berbagai merek kita amankan,” ujarnya kepada wartawan.
Dikatakannya, dari dua toko tersangka ini mengedarkan roko-roko ilegal di Pasar Cicurug. Adapun kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 1.9 milyar.
“Kronologi penangkapan dari Bea Cukai kebetulan lagi survei ke wilayah kabupaten Sukabumi, dan ditemukan beberapa toko yang jadi tersangka 2 toko ini, terdapat penjualan roko-roko ilegal, pada tanggal 2 Juni 2025,” pungkasnnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Artikel Bea Cukai Limpahkan Tersangka Pengedar Ribuan Rokok Ilegal ke Kejaksaan pertama kali tampil pada Jurnal Sukabumi.