INILAHSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana akibat pergerakan tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Bantargadung. Penetapan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 4 Maret hingga 10 Maret 2026 mendatang.
Informasi yang dihimpun, status tanggap darurat ditetapkan untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang terjadi di Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, mengatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana telah diputuskan langsung oleh Bupati Sukabumi guna mempermudah proses penanganan di lapangan.
“Untuk tanggap darurat bencana, kemarin ditetapkan oleh Pak Bupati dan pelaksanaannya selama tujuh hari ke depan, dari tanggal 4 sampai tanggal 10 Maret,” ujar Syarifudin Rahmat.
Menurutnya, dengan adanya status tanggap darurat tersebut, perangkat daerah dan instansi terkait memiliki kemudahan akses dalam melakukan penanganan bencana. Kemudahan tersebut meliputi kegiatan penyelamatan korban, pengerahan sumber daya manusia, mobilisasi peralatan, distribusi logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai fasilitas darurat untuk mendukung kebutuhan warga terdampak bencana. Salah satunya dengan mendirikan dapur umum di lokasi pengungsian guna memenuhi kebutuhan makanan para korban.
Baca Juga: Soal Penggundulan Lahan di Bantargadung Sukabumi, Bupati: Kita Evaluasi Izinnya
Syarifudin menjelaskan, sebelumnya kebutuhan makanan bagi warga pengungsi dipasok oleh dapur SPPG yang berada di wilayah Bantargadung. Namun setelah dapur umum resmi beroperasi, layanan dari dapur SPPG tersebut dihentikan.
“Sekarang sudah tersedia dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi,” katanya.
Selain penyediaan makanan, pemerintah juga menyiagakan layanan kesehatan selama 24 jam bagi warga yang berada di lokasi pengungsian. Layanan tersebut disediakan untuk memastikan kondisi kesehatan para pengungsi tetap terpantau dan dapat segera ditangani apabila mengalami gangguan kesehatan.
“Selain dapur umum, juga ada pelayanan kesehatan selama 24 jam untuk warga terdampak bencana. Jadi ketika ada yang sakit langsung ditangani oleh petugas puskesmas,” jelasnya.
Bencana pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di beberapa titik permukiman warga. Di Desa Bantargadung, pergerakan tanah dilaporkan terjadi di Kampung Cijambe RT 05/07.
Sementara itu, di Desa Bojonggaling, bencana terjadi di empat kampung, yakni Kampung Cijagung RT 06/07, Kampung Cikananga RT 06/05, Kampung Babakansirna RT 02 dan 03/12, serta Kampung Cijarian RT 03/06.
Peristiwa ini menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan milik warga. Data sementara menyebutkan ratusan rumah mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah yang terjadi di wilayah tersebut. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Bencana di Bantargadung Sukabumi, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat first appeared on Inilah Sukabumi.



















