INILAHSUKABUMI.COM – Suasana tegang terjadi di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ketika RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, diborgol dan hendak dibawa ke kendaraan tahanan pada Kamis (5/3/2026) lalu. Dengan suara tegas, tersangka meluapkan kekecewaannya dan menuding penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi.
“Saya punya kuasa hukum. Saya kecewa dengan Kejaksaan karena tidak diberikan waktu sedikitpun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya,” ujar RH singkat.
Teriakan dan tuduhan tersangka ini menjadi sorotan publik, karena RH kini menghadapi kasus dugaan korupsi anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil audit nomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan Rp394.861.618.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus. Menurut Fahmi, tersangka mengaku sebagian uang yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, namun rincian penggunaannya akan lebih jelas saat persidangan.
“RH mengaku ada penggunaan untuk kepentingan pribadi, tetapi nanti akan kami dalami lebih lanjut di persidangan,” ujar Fahmi.
RH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Kiara Kelas IIA selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026. Meski proses hukum berjalan, kekecewaan tersangka tetap terdengar, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang apakah hak-hak tersangka telah dipenuhi.
Fahmi menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain. “Informasi terkait perkembangan kasus akan kami sampaikan secara resmi,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Berteriak Dikriminalisasi Kejaksaan, Benarkah Pernyataan Tersangka Korupsi di Sukabumi Ini? first appeared on Inilah Sukabumi.



















