INILAHSUKABUMI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak secara otomatis dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, untuk meluruskan penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nanik menjelaskan, frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (13/1).
Ia menambahkan, penjelasan ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG.
Menurut Nanik, meskipun relawan memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG, status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga agar Program MBG tetap inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan melibatkan peran masyarakat tanpa mengubah status kepegawaian menjadi aparatur negara.
“Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap berjalan optimal, melibatkan masyarakat luas, dan tidak menimbulkan konsekuensi kepegawaian yang bertentangan dengan regulasi,” tutur Nanik. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post BGN Tegaskan Pegawai SPPG Tidak Otomatis Jadi PPPK first appeared on Inilah Sukabumi.



















