SUKABUMI – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikabarkan mendadak berstatus nonaktif. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat terkait penyebab penonaktifan serta jaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI itu menjadi kewenangan Kementerian Sosial. BPJS hanya sebagai penyelenggara. Ketika premi dibayarkan oleh negara, sistem kartu akan aktif,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: PERSIB Bandung Kelola Hampir 5 Ton Sampah di GBLA, Terapkan Zero Waste Saat Lawan PSBS Biak
Ia menegaskan, rumah sakit pada prinsipnya hanya bertugas memberikan pelayanan kesehatan. Secara administratif, klaim pembiayaan hanya dapat dilakukan jika kartu peserta dalam kondisi aktif.
“Secara teknis kami adalah pemberi pelayanan kesehatan. Jika kartu aktif, maka bisa dijaminkan ke BPJS. Kalau tidak aktif, tentu kami tidak bisa melakukan penagihan ke BPJS. Secara prinsip seperti itu,” jelas Yanyan.
Meski demikian, RSUD yang dikenal sebagai RS Bunut tersebut memastikan pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas utama. Terutama dalam masa transisi ketika peserta masih mengurus kembali status kepesertaannya.
Baca Juga: Sosialisasi ZIS Dan Pembentukan UPZ DESA Tahun 2026 Digelar Di Kalibunder
“Intinya kami tetap melayani, meskipun ada kekhawatiran kartu BPJS tidak aktif,” tegasnya.
Yanyan juga mengungkapkan bahwa saat ini telah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk yang status kepesertaan BPJS-nya sedang bermasalah.
Sebagai langkah antisipasi, pihak rumah sakit menyiapkan skema bantuan bagi pasien yang benar-benar tidak mampu. Salah satunya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bersumber dari zakat karyawan.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Fiskal, Sekda Ade Ikuti Workshop Nasional Kemenkeu
“Kami memiliki strategi membantu pasien yang tidak mampu membayar, salah satunya melalui UPZ dari zakat karyawan,” tandasnya.
Dengan langkah tersebut, RSUD R. Syamsudin, S.H memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Sukabumi tetap berjalan, sembari menunggu kejelasan administrasi kepesertaan BPJS PBI dari pihak berwenang.
The post BPJS PBI Nonaktif, RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Prioritaskan Pelayanan first appeared on Sukabumi Ku.



















