Sumber: Radar Sukabumi
PALEMBANG – Mengecek legalitas tanah kini tak perlu lagi datang ke kantor pertanahan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa memverifikasi langsung data bidang tanah yang dimilikinya hanya dengan menggunakan ponsel.
Aplikasi besutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menghadirkan fitur Cek Bidang, yang memungkinkan pengguna melihat posisi tanah di peta digital sekaligus memastikan status kepemilikannya.
Salah satu warga yang telah merasakan kemudahan layanan ini ialah Arya Romadhona (27), ibu rumah tangga asal Palembang. Ia mengaku terbantu dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, terutama untuk memastikan bidang tanah miliknya telah terdaftar secara resmi.
“Kita orang awam, baru pertama kali punya rumah. Jadi belum tahu apakah bidang tanah sudah terdaftar atau belum. Ada teman yang menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku, dan ternyata sangat mudah digunakan. Tinggal cek lokasi dan titik alamatnya, langsung keluar hasilnya,” tutur Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN Selasa (7/10/2025).
Bagi Arya, fitur Cek Bidang menjadi yang paling bermanfaat, terutama setelah ia memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia merasa lebih aman dan yakin terhadap keaslian dokumen tanahnya karena dapat memverifikasi langsung lewat aplikasi.
Proses pengecekan pun terbilang mudah. Pengguna cukup membuka menu “Layanan”, kemudian memilih “Cari Bidang”. Bagi pemegang sertipikat analog, pengguna hanya perlu mengisi data seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Setelah data dimasukkan, peta bidang tanah akan muncul di layar.
Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik, pengecekan bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
Setelah mengetahui manfaatnya, Arya berencana segera melakukan alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Menurutnya, dokumen digital jauh lebih aman dan tidak mudah dipalsukan.
“Sekarang sudah ada versi Sertipikat Elektronik, saya mau ikut ubah. Lebih aman karena tersimpan secara digital. Apalagi bisa langsung discan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Dengan fitur dan kemudahan yang ditawarkan, Sentuh Tanahku menjadi langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berbasis teknologi, pungkasnya. (Den)
The post Cek Legalitas Tanah Kini Semakin Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku appeared first on Radar Sukabumi.



















