
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Tabir gelap yang menyelimuti salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan akhirnya tersingkap. Satreskrim Polres Sukabumi kini memburu seorang pimpinan pesantren sekaligus dai kondang nasional yang diduga menjadi predator seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penyelidikan intensif kepolisian telah menetapkan sang dai sebagai tersangka. Namun, status kondang yang melekat padanya kini berganti menjadi buronan setelah diduga melarikan diri sesaat kasus ini mencuat ke publik.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang gerak bagi tersangka. “Lagi upaya pengejaran, kita maraton. Sudah lama kita tetapkan tersangka, tinggal kita amankan,” ujarnya, Selasa (31/3).
Pendampingan LBH Pro Umat mengungkap, aksi bejat tersangka diduga berlangsung sejak 2021 hingga awal 2026. Enam santriwati berusia 14–15 tahun menjadi korban penyalahgunaan relasi kuasa sang guru. Modusnya memanfaatkan ijazah ilmu dan pengobatan untuk memperdaya korban.
Ironisnya, aksi tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tetapi juga di sejumlah hotel kawasan Kadudampit. Korban bungkam bertahun-tahun karena intimidasi verbal dan ancaman aib institusi.
“Pelaku bilang jangan bilang ke siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” kata kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat.
Kini publik menanti kepastian penangkapan sang dai kondang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pendidikan keagamaan di Sukabumi agar tidak lagi dinodai predator yang bersembunyi di balik jubah agama. Kepolisian juga mengimbau korban lain untuk segera melapor guna memperkuat konstruksi hukum.(den/d)
The post Dai Kondang Cicantayan Jadi Buronan Kasus Pelecehan appeared first on Radar Sukabumi.



















