Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), kini resmi duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat.
Heni, yang menjabat sejak 2019 hingga 2027, diduga menyalahgunakan dana desa sejak awal masa jabatannya. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500.556.675. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sudah mengakui bahwa dana desa memang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Hari ini saksi ahli menjabarkan detail kerugiannya,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Agus menambahkan, sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. “Dari keterangan terdakwa, uang itu dipakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak ada tersangka tambahan,” jelasnya.
Heni didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Meski menghadapi dakwaan berat, kondisi kesehatannya dinyatakan stabil. “Selama persidangan, Bu Heni sehat, bahkan masih bisa tersenyum,” tambah Agus.
The post Dana Desa Disalahgunakan, Kades Cikujang Terancam 20 Tahun Penjara appeared first on Radar Sukabumi.