Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan lokal di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, UMJ, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021–2023.
UMJ digiring ke Kejari Sukabumi pada Kamis (11/9), menyusul pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MA. Fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan MA mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.
“Penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan dari kasus Sekdes. Dalam persidangan, terungkap bahwa Kades turut menikmati hasil korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp350 juta. UMJ disebut menerima aliran dana sebesar Rp17 juta untuk kepentingan pribadi yang tidak tercantum dalam RAPBD desa.
UMJ kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp43 juta, dokumen keuangan desa, perangkat komputer, serta rekening koran dan kartu ATM terkait penggunaan dana desa.
The post Dana Desa Disulap, Kades Cikahuripan Terancam 20 Tahun Penjara appeared first on Radar Sukabumi.