Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

×

Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Penetapan tersangka terhadap Heri Gunawan, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023 yang kini duduk di Komisi II, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan. Di tengah langkah hukum yang tegas, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini benar perkara korupsi, atau sekadar tafsir hukum yang dipaksakan?

Example 300x600

Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, Hakim Adonara, menyebut bahwa dana CSR dari BI dan OJK bukanlah uang negara dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat, bukan dana publik yang tunduk pada mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa jika objek perkara bukan dana publik, maka tuduhan korupsi harus diuji dengan sangat hati-hati. Tidak cukup hanya menelusuri aliran dana, tetapi harus dibuktikan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Tanpa elemen tersebut, proses hukum bisa kehilangan legitimasi.

Pernyataan itu membuka ruang diskusi lebih luas: apakah KPK telah mengantongi bukti kuat, atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan yang belum kokoh? Dalam hukum pidana, unsur mens rea—niat jahat—merupakan fondasi utama. Tanpa itu, penetapan tersangka bisa dianggap prematur dan berisiko menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Hingga kini, KPK belum mengungkap detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun. Di tengah minimnya informasi resmi, sejumlah pengamat mulai mempertanyakan arah dan dasar hukum kasus ini. Apalagi, dana CSR BI dan OJK berasal dari surplus lembaga, bukan dari alokasi APBN. Artinya, membuktikan adanya kerugian negara bukanlah perkara sederhana, dan di sinilah medan tempur hukum sesungguhnya.

Di Senayan, bisik-bisik mulai terdengar. Sebagian pihak mempertanyakan apakah kasus ini murni penegakan hukum atau ada agenda politik yang berjalan di belakang layar. Dalam tahun politik yang penuh intrik, garis antara hukum dan kepentingan politik kerap kali kabur. Kasus Hergun bisa saja menjadi panggung baru dalam drama panjang relasi kuasa dan hukum di negeri ini.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Publik menanti apakah lembaga antirasuah mampu membuktikan tuduhan dengan bukti yang tak terbantahkan, atau justru terjebak dalam pusaran tafsir hukum yang masih diperdebatkan. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah pemberantasan korupsi ke depan—apakah tetap tegak lurus, atau mulai kehilangan pijakan.(why)

The post Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *