Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Diduga Lecehkan Disabilitas, Tukang Pijat Terancam 16 Tahun Penjara

×

Diduga Lecehkan Disabilitas, Tukang Pijat Terancam 16 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Example 300x600

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, KR (22), melaporkan peristiwa yang terjadi di rumah korban di Kecamatan Sukabumi pada Minggu (6/4) pagi. Saat itu, korban yang sedang sakit dan sendirian didatangi pelaku yang menawarkan jasa pijat. Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga meraba bagian tubuh sensitif korban, menyentuh area intim, hingga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Pelaku juga sempat menindihkan tubuh korban serta menciumi korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, Senin (6/4).

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Dari keterangan sementara, aksi ini diduga baru terjadi satu kali, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Sementara itu, tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera ditindaklanjuti,” tegas Sujana.(bam/d)

The post Diduga Lecehkan Disabilitas, Tukang Pijat Terancam 16 Tahun Penjara appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *