INILAHSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai memberlakukan langkah tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang melanggar aturan operasional. Selain penindakan tilang, Dishub menyiapkan sanksi lanjutan berupa pemblokiran nomor rekening bagi sopir yang masih tidak mematuhi ketentuan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setawasasih, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus peningkatan disiplin sopir angkot di wilayah Sukabumi.
“Kami melakukan pendataan, dokumentasi, hingga penindakan. Saat ini kami juga mensosialisasikan sanksi pemblokiran rekening bagi pelanggar,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Menurut Heru, angkot yang masih melanggar aturan tidak hanya ditilang, tetapi juga langsung dipulangkan dari lokasi operasi. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta menciptakan ketertiban lalu lintas di jalur angkutan umum.
Di sisi lain, Dishub juga melakukan pendataan untuk penyaluran kompensasi kepada sopir angkot. Dari total kuota 1.120 unit angkot yang berhak menerima kompensasi, hingga saat ini baru sekitar 700 unit yang telah terdata.
Setiap sopir yang memenuhi persyaratan akan menerima kompensasi sebesar Rp600 ribu untuk tiga hari. Proses pengambilan dilakukan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan.
“Pengambilan kompensasi tidak dapat diwakilkan. Pemilik atau sopir harus hadir langsung dengan membawa kendaraan sesuai pelat nomor,” kata Heru.
Pendataan dan verifikasi dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Parungkuda, Cicurug, Cibadak, Cisaat, hingga Cantayan. Seluruh proses dipusatkan di Terminal Cibadak guna memudahkan pengawasan dan koordinasi.
Heru menegaskan bahwa Dishub hanya bertugas melakukan pendataan dan verifikasi, sementara penyaluran dana kompensasi dilakukan oleh pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun program kompensasi ini mencakup enam trayek utama, yakni Cibadak–Cisaat, Cibadak–Cicurug, Cibadak–Warungkiara, Cibadak–Cikidang, Cibadak–Nagrak, dan Cibadak–Kalapanunggal. (*)
Reporter : Idam
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Dishub Sukabumi: Angkot Pelanggar Aturan Dicoret dari Penerima Kompensasi Rp600 Ribu first appeared on Inilah Sukabumi.



















