Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi meluncurkan program pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya Infrastruktur sebagai strategi memperluas kesempatan kerja bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, menjelaskan program ini merujuk pada Keputusan Bupati Sukabumi terkait Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tahun 2025. Bantuan diberikan dalam bentuk sarana usaha produktif bagi kelompok masyarakat.
“Setiap kelompok terdiri dari 20 orang, mulai dari penganggur, korban PHK, hingga purna Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka akan menerima bantuan alat atau sarana untuk merintis usaha baru,” kata Endang, Minggu (5/4).
Sebelum menerima bantuan, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan kewirausahaan intensif selama tiga hari atau 22 jam pelajaran. Materi pelatihan mencakup motivasi usaha, manajemen keuangan, teknik produksi, hingga strategi pemasaran.
Selain program mandiri, Pemkab Sukabumi juga menggulirkan padat karya infrastruktur di tingkat desa, melibatkan warga dalam pembangunan fisik seperti jalan desa, irigasi, dan tanggul penahan tanah. Endang menegaskan kompensasi yang diberikan berupa Uang Perangsang Kerja (UPK), bukan upah reguler.
The post Disnakertrans Sukabumi Luncurkan Program TKM dan Padat Karya appeared first on Radar Sukabumi.



















