Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Disperkim Sukabumi Jelaskan Skema Gaji Pekerja Harian Lepas dan Hak BPJS

×

Disperkim Sukabumi Jelaskan Skema Gaji Pekerja Harian Lepas dan Hak BPJS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sukabuminow.com || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan mengenai sistem kerja dan pembayaran upah bagi tenaga harian lepas (THL), khususnya pekerja taman.

Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembayaran gaji pekerja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja antara pekerja dan instansi.

Example 300x600

“Perlu kami sampaikan bahwa pekerja taman merupakan pegawai non-ASN dengan status tenaga harian lepas. Mereka digaji berdasarkan kehadiran harian, sebagaimana diatur dalam surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani masing-masing pekerja,” jelas Herdi, Rabu (30/07/25).

Ia menambahkan bahwa di dalam perjanjian tersebut telah dijelaskan pula kewajiban melaksanakan tugas selama enam hari kerja, yakni dari Senin hingga Sabtu. Dengan sistem kerja harian, pembayaran gaji hanya diberikan kepada pekerja yang hadir sesuai daftar absen.

“Apabila tidak masuk kerja, maka secara otomatis tidak menerima upah harian. Hal ini juga sudah dijelaskan sejak awal dalam perjanjian yang bersifat transparan,” ungkapnya.

Mengenai potongan gaji, Herdi menegaskan bahwa tidak ada potongan di luar ketentuan resmi. Potongan yang dimaksud hanyalah iuran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja, yang mencakup pula anggota keluarga inti seperti istri dan anak.

“Satu-satunya potongan yang diberlakukan adalah untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan itu dilakukan sesuai ketentuan. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” terang Herdi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Disperkim berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan koordinasi internal agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan sesuai regulasi.

“Kami terbuka untuk dialog dan masukan dari para pekerja. Jika ada pertanyaan atau kekhawatiran, kami persilakan untuk disampaikan melalui jalur yang tersedia. Prinsip kami adalah profesionalisme, kejelasan, dan keadilan,” pungkasnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait sistem penggajian tenaga harian lepas dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan perlindungan sosial serta hak-hak dasar tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

The post Disperkim Sukabumi Jelaskan Skema Gaji Pekerja Harian Lepas dan Hak BPJS appeared first on Sukabuminow.com.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *