Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Penetapan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan—akrab disapa Hergun—sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) memicu gelombang reaksi luas. Di tengah sorotan hukum, dukungan politik dan sosial justru mengalir deras, sementara diskusi publik bergeser ke persoalan regulasi dan lemahnya pengawasan dana CSR di Indonesia.
Dosen sekaligus praktisi hukum dari Nusa Putra University (NPU), Dr. Padlilah, menilai bahwa akar persoalan bukan semata pada individu, melainkan pada sistem pengelolaan CSR yang belum transparan dan akuntabel. Ia menyebut mekanisme penyaluran dana CSR selama ini rawan disalahgunakan karena minimnya kontrol dan sanksi terhadap lembaga pengawas.
“Kita harus jujur melihat persoalan ini secara struktural. Bukan semata-mata menempatkan Heri Gunawan sebagai kambing hitam,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor keuangan belum maksimal, terutama dalam memastikan dana CSR bank digunakan sesuai tujuan. Ia mendorong revisi regulasi yang lebih rinci, termasuk seleksi penerima, audit independen, dan kewajiban publikasi laporan penggunaan dana.
Di sisi lain, Dr. Padlilah juga mempertanyakan proses pemeriksaan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh unsur terkait. Ia menyoroti struktur Komisi XI DPR RI yang menjadi mitra kerja BI, di mana program kemitraan melibatkan sembilan fraksi. Menurutnya, jika program yang dipermasalahkan berasal dari kemitraan komisi, maka pemeriksaan seharusnya melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pimpinan komisi dan panitia kerja.
“Kalau ingin menunjukkan transparansi, seharusnya pemeriksaan melibatkan unsur pimpinan. Dengan begitu, gambaran yang diperoleh publik akan lebih utuh,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan terhadap Hergun justru semakin menguat. Sejumlah tokoh politik lokal, aktivis, dan warga menyampaikan pembelaan, menilai rekam jejak Hergun sebagai wakil rakyat konsisten dalam mengawal transparansi aset daerah dan mendorong kebijakan pro-rakyat.
Rifaudin, warga Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, mengaku merasakan langsung dampak bantuan Hergun, terutama saat pandemi COVID-19. Ia menyebut ribuan paket sembako yang dibagikan bukan sekadar pencitraan, melainkan bentuk kepedulian nyata.
“Kalau mau jujur, banyak warga yang terbantu. Beliau hadir saat kami butuh,” ujarnya.
The post Ditetapkan Tersangka, Hergun Panen Dukungan: Sorotan Publik Mengarah ke Celah Regulasi CSR appeared first on Radar Sukabumi.