INILAHSUKABUMI.COM – Keluhan pedagang dan pengunjung terkait kondisi fasilitas di Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari pengelola Unit Pasar Cigombong Warungkiara. Pihak pasar mengklaim, perbaikan fasilitas pasar masih menjadi tanggungjawab pengembang sesuai dengan berkas perjanjian kerjasama.
Koordinator Unit Pasar Cigombong Warungkiara, Ari Munandar mengklaim, pemerintah daerah telah memberikan perhatian terhadap kondisi pasar. Namun, ia menjelaskan terdapat batas kewenangan dalam penanganan infrastruktur karena masih terikat perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat dan pedagang. Perlu dipahami bahwa bukan berarti pemerintah daerah tidak peduli, tetapi masih ada kewajiban pengembang sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku,” ujar Ari Munandar saat ditemui di kantornya, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Pajajaran telah berlangsung sejak 2007 dan berakhir pada 2027 mendatang. Dalam perjanjian tersebut, sejumlah fasilitas pasar, seperti perbaikan jalan, atap bangunan, drainase, dan sarana penunjang lainnya, masih menjadi tanggung jawab pengembang.
“Selama belum ada pelimpahan aset secara resmi dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab infrastruktur masih berada pada pihak pengembang,” imbuhnya.
Baca Juga: Setiap Hari Pemda Tarik Retribusi, Fasilitas Pasar Cigombong Tak Pernah Diperbaiki
Selain itu, Ari juga menanggapi terkait penarikan retribusi harian kepada pedagang. Ia menegaskan penarikan retribusi dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, retribusi yang dikumpulkan merupakan pendapatan resmi daerah dan tidak termasuk pungutan liar. Seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penarikan retribusi dilakukan sesuai peraturan daerah dan surat tugas resmi. Dana yang terkumpul disetorkan ke kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah,” akunya.
Ari menyebutkan, total penerimaan retribusi dari Pasar Cigombong mencapai sekitar Rp130 ribu per hari. Dari sekitar 480 unit kios yang tersedia, hanya sekitar 125 hingga 150 kios yang aktif digunakan oleh pedagang.
Menanggapi pernyataan Koordinator Unit Pasar Cigombong Warungkiara ini, warga Desa Warungkiara, Reren (37) mempertanyakan legal standing atas terjadinya perjanjian kerjasama antara Pemda Sukabumi dengan pihak pengembang. Hal ini mengingat legalitas tanah yang dibangun pasar Cigombong sebelumnya, bukan milik pemerintah daerah maupun perusahaan pengembang.
“Kami mencermati apa yang disampaikan pihak Unit Pasar, bagi kami ini semakin mempertegas adanya kejanggalan dalam pengelolaan pasar Cigombong selama ini. Nah untuk menjawab kejanggalan yang menurut kami ini, dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya singkat. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Dituntut Fasilitas oleh Warga Pasar: Unit Pasar Cigombong Berkilah, Warga Akan Adukan ke APH first appeared on Inilah Sukabumi.



















