
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Melalui Surat Edaran Nomor: 6004.17/1111/KPHL/2026, ia menekankan bahwa operasional pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan aspek ekologi.
Nunung menegaskan, program nasional yang mulia ini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Ada dua poin krusial yang menjadi syarat mutlak bagi setiap unit SPPG. Pertama, legalisasi komitmen melalui Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit melalui OSS. “SPPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kendali operasional. Kami menuntut realisasi konkret di lapangan atas setiap poin kesanggupan yang ditandatangani,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kedua, pengelolaan air limbah domestik dan sampah wajib merujuk pada standar baku mutu terbaru sesuai Keputusan Menteri LH Nomor 2760 Tahun 2025. Nunung mengingatkan, aktivitas dapur komunal berskala besar seperti SPPG menghasilkan beban organik tinggi pada air limbah dan volume sampah signifikan. Jika tidak dikelola dengan teknologi tepat, hal ini berisiko mencemari lingkungan sekitar. “Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi untuk kesehatan generasi mendatang. Sangat kontradiktif jika di satu sisi memberi gizi, namun di sisi lain justru mencemari lingkungan akibat pengolahan limbah yang asal-asalan,” tegasnya.
The post DLH Sukabumi Instruksikan SPPG Miliki Dokumen Lingkungan appeared first on Radar Sukabumi.



















