Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

DLH Sukabumi: Istilah Mencuri di Tanah Sendiri Menyesatkan, Itu Tambang Ilegal

×

DLH Sukabumi: Istilah Mencuri di Tanah Sendiri Menyesatkan, Itu Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal
Example 468x60

BERITA SUKABUMI  – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menanggapi maraknya narasi ‘mencuri di tanah sendiri’ yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan, melainkan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan penambangan liar telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Example 300x600

“Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Aktivitas penambangan tanpa izin ini menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Nunung menambahkan, kegiatan penambangan ilegal sering dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa. Karena itu, DLH melarang keras segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa penertiban terhadap tambang ilegal menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM.

Lebih lanjut, Nunung menjelaskan dasar hukum kegiatan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan harus memiliki izin dari Pemerintah Pusat, sementara Pasal 158 menegaskan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki persetujuan lingkungan. Sedangkan Pasal 69 melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” jelasnya.

DLH Sukabumi terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal. Upaya itu tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukatif.

“Kami berupaya melakukan pendekatan preventif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Nunung.

Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana di Jawa Barat. Kondisi geografis yang didominasi perbukitan dan aliran sungai membuat daerah ini rentan longsor dan banjir bandang.

“Beberapa kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak akibat aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya.

Nunung menegaskan kembali bahwa istilah ‘mencuri di tanah sendiri’ merupakan kesalahpahaman terhadap aturan hukum.

“Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara,” pungkasnya. (*)

The post DLH Sukabumi: Istilah ‘Mencuri di Tanah Sendiri’ Menyesatkan, Itu Tambang Ilegal first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *