Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mengguncang institusi pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak enam santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh oknum pimpinan pesantren berinisial MSL.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan pihaknya telah bergerak cepat merespons laporan tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi, terutama dalam hal pemulihan mental.
“Setelah mendapatkan laporan adanya sejumlah santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual, DP3A melalui UPTD PPA langsung melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi trauma atau psikis para korban,” kata Agus Sanusi kepada Radar Sukabumi, Senin (06/04).
Agus menambahkan, komitmen ini merupakan bentuk perlindungan komprehensif agar para korban mendapatkan keadilan. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera.
Kasus ini mencuat ke publik pada akhir Februari 2026 setelah salah satu orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah ditemukan percakapan WhatsApp berisi curahan hati korban kepada sesama santriwati mengenai perlakuan tidak senonoh pelaku.
Berdasarkan hasil asesmen, dugaan aksi bejat ini disinyalir telah berlangsung sejak 2021. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan dalih pengobatan tradisional dan pemberian ijazah ilmu kepada para santri.
Para korban yang saat kejadian masih berusia 14–15 tahun melaporkan adanya tindakan perabaan hingga dipaksa menanggalkan pakaian di bawah tekanan posisi pelaku sebagai pimpinan pesantren.
Hingga kini, tiga dari enam korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Sukabumi pada 26 Februari 2026 dengan didampingi kuasa hukum dan tim UPTD PPA. Proses visum di RSUD Sekarwangi dilakukan pada 3 Maret 2026, disusul pendampingan psikologi klinis oleh tenaga ahli pada 4 Maret 2026.
Sementara itu, terduga pelaku MSL dilaporkan belum memenuhi panggilan kepolisian.(den/d)
The post DP3A Sukabumi Dampingi Korban Pelecehan Ponpes Cicantayan appeared first on Radar Sukabumi.











