Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada Kamis (31/7/2025), yang dihadiri oleh Bupati H. Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekda Ade Suryaman, Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap LPPA 2024.
“Kami dan TAPD telah melakukan penyesuaian sesuai evaluasi gubernur. Hari ini, surat keputusan DPRD ditandatangani sebagai legalitas penyempurnaan Raperda,” ujarnya.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan kelanjutan dari persetujuan bersama yang telah dicapai pada 2 Juli 2025. Hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, menjadi dasar penyempurnaan.
The post DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 appeared first on Radar Sukabumi.