Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2025

×

DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Example 300x600

Rapat berlangsung pada Senin (4/8/2025) di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Forum ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan penyampaian nota pengantar dari Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang menjelaskan latar belakang dan arah kebijakan perubahan anggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa meskipun pembahasan perubahan anggaran merupakan agenda tahunan, tahun ini terdapat sejumlah aspek strategis yang perlu dievaluasi secara mendalam.

“Perubahan ini bukan hanya soal penyesuaian nominal, tapi soal arah prioritas,” ujar Budi Azhar.

Ia menekankan pentingnya memastikan agar program-program yang mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJMD, dapat berjalan secara optimal.

“Kami akan menaruh perhatian besar terhadap program prioritas dan optimalisasi pendapatan daerah. Target pendapatan tahun 2025 perlu dikaji secara realistis,” tambahnya.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intensifikasi dan identifikasi potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga program-program kesejahteraan masyarakat dapat diperluas.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam nota pengantar yang dibacakannya menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama pelaksanaan anggaran, serta mempertimbangkan dinamika ekonomi, perubahan asumsi makro, dan kondisi riil di lapangan.

“Perubahan ini merujuk pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD dimungkinkan jika terjadi pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun karena keadaan darurat,” jelas Bupati.

The post DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2025 appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *