SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/7/2025).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Sekda H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah penetapan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025, sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah disepakati sebelumnya pada 2 Juli 2025.
“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah memastikan proses evaluasi dan penyempurnaan berjalan sesuai peraturan.
“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah bekerja keras menyepakati hasil evaluasi gubernur. Ini menjadi dasar kuat dalam penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai simbol komitmen bersama dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (Ndiw)
The post DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Hasil Evaluasi Gubernur, APBD 2024 Siap Disempurnakan first appeared on Inilah Sukabumi.