BERITA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi memanggil Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Ubaydillah, beserta jajaran untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang mencuat, termasuk dugaan pelampauan kewenangan dan rangkap jabatan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) TKPP DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menyebut pemanggilan ini bertujuan menelusuri peran dan fungsi TKPP dalam struktur pemerintahan daerah.
“Kami ingin memastikan tugas TKPP sesuai dengan keputusan wali kota, yaitu menjabarkan percepatan pembangunan berdasarkan RPJMD. Namun, ada indikasi kegiatan yang melenceng dari tugas utama,” ujar Rojab, Senin (27/10).
Menurutnya, beberapa aktivitas TKPP telah masuk ke ranah teknis yang seharusnya menjadi domain Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti penanganan operasional rumah sakit, pengelolaan food court, dan parkir.
“Kalau sudah mengurus hal teknis seperti itu, ini bukan lagi fungsi koordinatif, tapi eksekutif. Itu yang sedang kami dalami,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti rangkap jabatan Ketua TKPP yang tercatat sebagai dewan pengawas di PDAM, RSUD R Syamsudin SH, dan BPR Kota Sukabumi. Panja menilai hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan koordinasi birokrasi.
“Kami perlu pastikan apakah peran di beberapa lembaga itu sesuai prinsip akuntabilitas, atau justru memperluas pengaruh tanpa kontrol yang jelas,” tambah Rojab.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pembenahan pola kerja TKPP harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. “Percepatan pembangunan harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika birokrasi,” tandasnya.
Sumber: Radar Sukabumi The post TKPP Dinilai Lampaui Wewenang, DPRD Kota Sukabumi Siap Evaluasi Struktur appeared first on Radar Sukabumi.



















