JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/7/2025), DPRD mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembahasan hasil evaluasi gubernur merupakan wujud komitmen DPRD dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Kami di DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas secara detail setiap poin evaluasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat. Semua masukan telah kami selaraskan sehingga penyempurnaan Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Budi Azhar, Jumat (1/8/2025).
Budi menambahkan, proses ini tidak hanya sebatas formalitas, melainkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD dan eksekutif untuk membangun Sukabumi yang lebih transparan dan efektif dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap pengesahan ini menjadi landasan yang kokoh untuk melaksanakan program-program prioritas daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” tuturnya.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan bahwa hasil pembahasan dan persetujuan DPRD ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sudah dilakukan pada 2 Juli 2025.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur. Ini membuktikan komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, seluruh masukan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tertanggal 22 Juli 2025 telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga siap diimplementasikan.
Sebagai penutup sidang, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Penandatanganan ini menjadi simbol pengesahan hasil evaluasi dan penyempurnaan Raperda menjadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD 2024,” tandasnya .
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Artikel DPRD Sahkan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 pertama kali tampil pada Jurnal Sukabumi.