Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

DPRD Sukabumi Sahkan Evaluasi LPPA 2024, Soroti Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

×

DPRD Sukabumi Sahkan Evaluasi LPPA 2024, Soroti Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sukabuminow.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-14 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Kamis (31/7/25).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian berdasarkan catatan evaluatif yang diberikan oleh Gubernur.

Example 300x600

“Penyesuaian telah dilakukan terhadap poin-poin evaluasi yang disampaikan, dan perbaikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyambut baik masukan strategis dari DPRD yang disampaikan melalui evaluasi tersebut. Ia menilai, rekomendasi tersebut menjadi pijakan dalam meningkatkan efektivitas pembangunan yang sejalan dengan arah kebijakan daerah.

“Rekomendasi DPRD sangat membantu dalam menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya agar sejalan dengan visi-misi daerah dan target RPJMD yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut Asjap, sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi hasil evaluasi menjadi kunci untuk menyusun program pembangunan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

The post DPRD Sukabumi Sahkan Evaluasi LPPA 2024, Soroti Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan appeared first on Sukabuminow.com.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *