Sukabuminow.com || Dua desa di Kabupaten Sukabumi, yakni Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sukaraja, mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat wafatnya kepala desa definitif. Namun, kondisi ini tidak berlangsung lama. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecamatan untuk mengisi kekosongan tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, pada Senin (4/8/25). Ia menjelaskan bahwa penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penjabat kepala desa ditunjuk melalui mekanisme yang mengacu pada pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilanjutkan dengan usulan dari desa dan kecamatan yang kemudian ditujukan kepada Bupati melalui DPMD,” jelas Nuryamin.
Adapun Pj Kepala Desa Langkapjaya telah resmi dilantik oleh Pemerintah Kecamatan Lengkong pada Jumat (1/8/25), sementara pelantikan untuk Desa Sukaraja akan segera dilaksanakan.
Penunjukan Pj ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan roda pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal di tingkat desa.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
The post Dua Kepala Desa di Sukabumi Wafat, DPMD Tunjuk Penjabat dari Kalangan PNS Kecamatan appeared first on Sukabuminow.com.