Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (27), yang diketahui merupakan mantan sopir angkutan umum jurusan Sukabumi–Bogor, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan A yang berlokasi di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan total berat 6,22 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti 20 paket sabu,” ujar Tenda kepada wartawan, Minggu (3/8).
Dari hasil pemeriksaan, A diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar aktif selama tiga bulan terakhir. Ia memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Puluhan paket sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini sedang kami buru. Barang itu diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Tenda mengungkapkan bahwa A menjalankan aksinya dengan sistem “tempel”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan yang diterima melalui pesan singkat atau aplikasi komunikasi. Dengan metode ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan konsumennya.
“Modusnya menggunakan sistem tempel dan arahan digital. Ini membuat pelaku sulit terdeteksi secara langsung oleh korban maupun petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.
The post Edarkan Narkoba, Eks Sopir Colt Bogor Diciduk Polisi appeared first on Radar Sukabumi.



















