Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Edarkan Sabu di Baros Sukabumi, Dua Mahasiswa Ditangkap

×

Edarkan Sabu di Baros Sukabumi, Dua Mahasiswa Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DITANGKAP: Barang bukti sabu seberat total 11 gram, dua unit ponsel, timbangan digital, dan sepeda motor yang diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dari dua mahasiswa terduga pengedar narkotika di Kecamatan Baros, Selasa (13/1/2026) lalu. Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda berinisial FA (20) dan RA (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Sukasari, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total sekitar 11 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Tenda, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA dan RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial Z. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” katanya.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Sita 3.650 Butir Tramadol

AKP Tenda menambahkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem tempel dengan arahan tertentu agar tidak terjadi transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel, sehingga pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli. Cara ini kerap digunakan untuk mengelabui petugas,” tambahnya.

Saat ini, FA dan RA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya tegas. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Edarkan Sabu di Baros Sukabumi, Dua Mahasiswa Ditangkap first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *