Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota

×

Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INILAHSUKABUMI.COM – Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berupa satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi F-1716-VP, yang dilaporkan hilang pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 02.23 WIB di Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi.

Example 300x600

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban curanmor.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman CCTV hingga penyisiran lintas daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada awak media, Kamis (27/11/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda. Dua di antaranya, UK alias S (50) warga Caringin, dan AS alias AB (42) warga Sukaraja, berperan sebagai eksekutor pencurian. Keduanya ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi, pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Dua pelaku lainnya, AM (48) warga Gunungpuyuh, dan US (37) warga Kadudampit, berperan sebagai pengawas situasi serta pembuat STNK dan BPKB palsu. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

“Penangkapan di Malang membutuhkan upaya yang cukup panjang, namun berhasil dilakukan berkat kerja tim di lapangan,” kata AKBP Rita.

Menurut hasil penyidikan terungkap, modus para pelaku ini dengan cara meminjam mobil milik korban, lalu membuat kunci duplikat dan memalsukan dokumen kendaraan sebelum menjualnya kepada pembeli di Jember melalui seorang perantara dengan nilai sekitar Rp120 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil berbagai merek, empat kunci duplikat, dua BPKB palsu dan dua STNK palsu.

AKBP Rita menegaskan keempat pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi 

The post Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *