Sukabuminow.com || Setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama hampir dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap Geri (16 th), remaja asal Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/8/25) malam setelah gelar perkara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk warga yang terekam dalam video persekusi yang beredar di media sosial. Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain Lukman alias Gajah, Gilang, Aay Ajhari, M. Rodi Hidayat, Uce Sobandi, Riski Saripudin alias Aep, Dodi (Ketua RW), Miptahudin alias Aber (Ketua RT), dan Saleh Suryadi.
Berita Terkait:
- Geri, Remaja Baik yang Nyaris Kehilangan Nyawa Karena Salah Sasaran Massa
- Kronologi Lengkap Geri, Pelajar SMA di Sukabumi yang Jadi Korban Salah Sasaran Massa
- Pemkab Sukabumi Turun Tangan Tangani Remaja Korban Salah Sasaran di Cikidang
Namun, dua saksi yakni Lukman alias Gajah dan Gilang tidak pernah hadir sejak awal proses pemeriksaan, meski keduanya terlihat jelas dalam rekaman video.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi secara marathon kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan enam orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, didampingi Kanit PPA Ipda Agus Murtadho.
Berdasarkan hasil gelar perkara, keenam tersangka berinisial LK, GL, RD, UC, AE, dan AY. Dua di antaranya, LK dan GL, berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik serta diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan.
“Hingga Selasa malam, kami masih memburu LK dan GL. Bukti rekaman video menunjukkan keterlibatan mereka secara jelas,” tegas Hartono.
Pantauan di Mapolres Sukabumi menunjukkan aktivitas penyidikan berlangsung padat. Sejumlah warga yang berstatus saksi terlihat keluar-masuk ruang pemeriksaan. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi mata yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Korban Masih Dirawat Intensif
Sementara itu, Geri (16 th) korban persekusi, saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Palabuhanratu. Menurut keterangan ayah korban, Nandin Sallahudin, pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan CT scan untuk mendeteksi kemungkinan cedera serius pada kepala.
“Benar, anak saya masih dirawat inap untuk observasi lanjutan karena masih merasakan pusing dan pandangan kabur. Dokter ingin memastikan tidak ada kerusakan lebih serius,” ujar Nandin.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pasal yang disangkakan terhadap para tersangka mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas, tanpa toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri,” tutup Hartono.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
The post Enam Tersangka Persekusi Remaja di Cikidang Ditangkap, Dua Masih Buron appeared first on Sukabuminow.com.