Sukabuminow.com || Di tengah meningkatnya angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menunjukkan tren berbeda.
Hingga akhir Juli 2025, tidak satu pun ASN maupun PPPK baru di Kabupaten Sukabumi yang mengajukan permohonan cerai. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah.
“Sampai saat ini belum ada usulan perceraian dari ASN maupun PPPK yang baru diangkat tahun ini,” ujar Ganjar saat diwawancarai, Jumat (25/7/25).
Meski begitu, Ganjar mengakui bahwa selama tahun 2025 tetap terdapat sejumlah permohonan cerai dari aparatur, tetapi bukan dari kalangan yang baru dilantik.
“Memang ada 11 pasangan PNS dan 4 pasangan PPPK yang mengajukan perceraian, namun mereka berasal dari ASN lama yang sudah lama bertugas,” jelasnya.
Ganjar menilai fenomena meningkatnya perceraian di kalangan ASN dan PPPK pasca-pengangkatan tahun 2025 harus menjadi refleksi bersama atas dinamika sosial yang berkembang, terutama dalam hubungan rumah tangga.
“Kemandirian ekonomi dan perubahan status sosial dapat memperkuat, tetapi juga bisa menguji ketahanan pernikahan. Namun di Kabupaten Sukabumi, hal ini tidak menjadi tren yang signifikan. Artinya, kesiapan mental, budaya lokal, serta pendampingan kelembagaan berperan penting dalam menjaga stabilitas aparatur, baik dari sisi kinerja maupun kehidupan pribadi,” ungkapnya.
Fenomena Nasional: Cerai Usai Diangkat ASN dan PPPK
Secara nasional, lonjakan perceraian pasca-pengangkatan ASN dan PPPK 2025 menjadi perhatian publik. Di berbagai daerah, puluhan guru PPPK dan PNS —mayoritas perempuan— dilaporkan mengajukan gugatan cerai hanya dalam hitungan bulan setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tercatat 20 guru PPPK mengajukan perceraian sepanjang Januari hingga Juli 2025. Jumlah tersebut bahkan melampaui total kasus perceraian ASN sepanjang tahun 2024 di wilayah tersebut.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan data dinas terkait, sebanyak 32 ASN terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK mengajukan cerai, mayoritas merupakan perempuan yang sebelumnya berstatus honorer dan kini merasa lebih mandiri secara finansial setelah menjadi ASN.
Sementara itu, di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten juga mencatat adanya peningkatan signifikan permohonan cerai, terutama dari guru PPPK yang baru menerima SK pengangkatan di awal tahun.
Apa yang Menjadi Pemicu?
Beberapa faktor umum yang memicu perceraian ini antara lain ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga, komunikasi yang buruk, konflik lama yang tak terselesaikan, hingga isu perselingkuhan.
Banyak aparatur perempuan mengaku merasa lebih berdaya setelah memiliki penghasilan tetap, dan tidak lagi sanggup bertahan dalam hubungan yang tidak sehat atau di mana pasangan tidak memberikan kontribusi ekonomi yang setara.
Fenomena ini dinilai sebagai efek domino dari pergeseran peran gender dalam rumah tangga ASN modern. Perubahan posisi tawar dalam relasi suami-istri turut membentuk pola baru dalam pengambilan keputusan rumah tangga, termasuk perceraian.
Sebagai respons, sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah antisipatif, seperti pembinaan psikososial, edukasi kepegawaian terkait tata cara izin cerai, hingga mediasi internal sebelum keputusan final diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
The post Fenomena Cerai Usai Diangkat ASN Merebak, Sukabumi Justru Stabil appeared first on Sukabuminow.com.