Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, mendadak disegel oleh pihak subkontraktor. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas mandeknya pembayaran sisa kontrak senilai ratusan juta rupiah.
Aksi tersebut dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, yang menjadi penyedia jasa untuk pekerjaan pengurugan, pemadatan, dan pemasangan paving block di area gedung. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, CV Ellegar ditunjuk oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, untuk mengerjakan proyek senilai Rp227.250.000.
Pekerjaan paving block yang dimulai 15 Desember 2025 telah rampung 100 persen pada akhir Desember. Namun hingga April 2026, Agus baru menerima pembayaran 30 persen. “Sisanya tinggal Rp165 juta lagi,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, Minggu (12/4).
The post Gedung MUI Sukabumi Disegel, Subkontraktor: Pembayaran Tersendat appeared first on Radar Sukabumi.







