Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Malam Jumat, 26 September 2025, menjadi momen penting bagi aparat kepolisian saat mereka menggerebek sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Rumah yang selama ini tampak biasa ternyata menyimpan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) yang siap diedarkan secara ilegal.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga mengaku sering melihat orang tak dikenal keluar masuk rumah pada malam hari, diduga melakukan transaksi gelap. Kecurigaan itu terbukti ketika petugas menemukan tumpukan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, termasuk 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, lakban, plastik bening, dan uang tunai Rp860 ribu hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebut bahwa jika obat-obatan tersebut sempat beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, puluhan ribu butir obat itu bisa merusak masa depan banyak orang.
Dua tersangka, DS dan TH, masing-masing berusia 31 tahun dan berasal dari Kecamatan Cisaat, tak berkutik saat digelandang aparat. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama hampir sembilan bulan dan meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Obat-obatan tersebut dipasok oleh seseorang berinisial R yang kini berstatus buron. Modus distribusi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan sistem Cash on Delivery (COD), yang dianggap para pelaku sebagai cara aman untuk menghindari jeratan hukum.
The post Gudang Obat Terlarang di Cisaat Digerebek, Dua Tersangka Raup Rp50 Juta dari Bisnis Gelap appeared first on Radar Sukabumi.



















