Sukabuminow.com || Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga korban dan warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menyatakan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan perdata dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Cepi (20 th), anggota KNPI Palabuhanratu, pada April 2024 silam.
Putusan pengadilan dalam perkara Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN Cbd itu didasarkan pada dalih cacat formil dan ketidakjelasan uraian kerugian materiil dan imateriil yang diajukan oleh pihak penggugat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kabur (obscuur libel), sehingga tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara.
Namun, kuasa hukum korban, M Tahsin Roy, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan, langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh, termasuk mengajukan gugatan ulang dengan kelengkapan yang diperbaiki serta mengorganisasi aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga peradilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar gugatan administratif. Kami akan melayangkan gugatan ulang dengan format yang sah dan tidak bisa lagi dipermasalahkan secara formil oleh pengadilan,” tegas Roy, Senin (4/8/25).
Ia menambahkan, korban meninggal merupakan anak yatim yang menjadi tumpuan harapan keluarganya. Ibunda korban bahkan turut wafat akibat sakit berkepanjangan setelah kehilangan sang anak.
“Ini luka mendalam. Kerugian yang kami ajukan mencakup bukan hanya mobil dan biaya pengobatan, tetapi juga trauma dan kehilangan. Bagaimana mungkin majelis hakim menyebutnya kabur?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalam perkembangan lainnya, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, mengecam keras sikap perusahaan yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara kemanusiaan.
“Perusahaan hanya menawarkan santunan Rp20 juta untuk seluruh korban yang terdiri dari satu korban meninggal dan lima korban luka-luka. Itu sangat tidak manusiawi, dan cenderung melecehkan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Dede Ola menilai, penolakan gugatan ini memperkuat dugaan publik akan adanya krisis integritas di tubuh lembaga penegak hukum di tingkat daerah.
“Kami semakin kehilangan kepercayaan pada hukum. Masyarakat kecil selalu kalah. Kalau bukan karena intervensi atau permainan oknum, mana mungkin gugatan semacam ini langsung dimentahkan?” ucapnya tegas.
Sebagai bentuk respons atas situasi tersebut, warga dan keluarga korban berencana menggelar aksi menduduki Kantor PN Cibadak. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses persidangan serta meminta keterlibatan institusi pengawasan hukum dan aparat penegak keadilan yang independen.
“Kami akan unjuk rasa dan menuntut audiensi terbuka. Ini bukan semata pembelaan bagi korban, tapi perjuangan rakyat untuk mengembalikan wibawa hukum di negeri ini,” pungkas Dede Ola.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
The post Gugatan Kecelakaan Maut Ditolak, Rakyat Tuntut Keadilan: PN Cibadak Dianggap Cederai Hukum appeared first on Sukabuminow.com.