INILAHSUKABUMI.COM – Seorang guru ngaji berinisial MF (26) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut terungkap setelah Pemerintah Desa Bangbayang menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pemerintah desa dan pihak kepolisian.
Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana, mengatakan bahwa terduga pelaku langsung diamankan oleh aparat dan dibawa ke Polsek Cicurug sebelum diserahkan ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Informasi kami terima pada malam hari. Kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Malam itu juga terduga pelaku diamankan ke Polsek Cicurug, kemudian diserahkan ke Polres Sukabumi,” ujar Dadang, dikutip dari sukabumiupdate.com, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah desa, jumlah korban dugaan kekerasan seksual diperkirakan sekitar empat orang. Peristiwa tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir. Bahkan, salah satu korban disebut mengalami gangguan psikologis akibat kejadian tersebut.
“Informasi yang saya terima ada sekitar empat korban. Namun, data tersebut masih bersifat informasi awal dan belum berupa laporan resmi kepada saya,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, pemerintah desa terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan unsur RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Langkah tersebut dilakukan sebagai penanganan awal sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Dadang, MF diketahui beraktivitas sebagai guru mengaji di sebuah sekolah swasta yang digunakan secara bergantian. Pada pagi hari, bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan pada siang hari difungsikan sebagai Madrasah Diniyah.
Sementara itu, Kapolsek Cicurug, Kompol Aah Hermawan, membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke tingkat polres. Ia menyatakan bahwa perkara ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
“Benar, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Sukabumi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dikonfirmasi langsung ke PPA,” ujar Aah.
Hingga kini, proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara jelas dugaan tindak kekerasan seksual tersebut serta melindungi hak-hak para korban. (*)
Sumber: sukabumiupdate.com
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Murid first appeared on Inilah Sukabumi.



















