Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Guru Sukabumi Bakal Dapat Payung Hukum Lewat Raperda

×

Guru Sukabumi Bakal Dapat Payung Hukum Lewat Raperda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Upaya memperkuat perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi memasuki tahap krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam rapat kerja strategis yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Example 300x600

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, kepala sekolah SMP dan SD negeri, hingga perwakilan komite sekolah. Kehadiran beragam unsur ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi komprehensif yang berpihak pada profesi pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyampaikan bahwa substansi Raperda sudah cukup lengkap dan kini memasuki tahap penyempurnaan.

“Alhamdulillah, pembahasan sudah sampai pada tahap yang lebih matang. Substansi Raperda ini sudah komprehensif, tinggal dilakukan penyempurnaan agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Novian menekankan bahwa perlindungan hukum, profesi, serta kesejahteraan guru menjadi fokus utama. Termasuk di dalamnya mekanisme advokasi bagi guru yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.

“Guru harus mendapatkan perlindungan penuh, khususnya dari aspek hukum. Tidak jarang mereka menghadapi kasus kekerasan, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil. Ini yang ingin kita jawab melalui Raperda ini,” tegasnya.

Ke depan, setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) teknis melalui Peraturan Wali Kota. SOP tersebut akan mengatur mekanisme penanganan kasus serta pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

“Implementasinya nanti benar-benar terstruktur dan dapat dijalankan secara efektif,” jelas Novian.

Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan seluruh tenaga pendidik di Kota Sukabumi memiliki payung hukum yang jelas dan kuat. Perlindungan tersebut diyakini akan meningkatkan rasa aman guru sekaligus berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah.(wid/d)

The post Guru Sukabumi Bakal Dapat Payung Hukum Lewat Raperda appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *