SUKABUMI – Harga jual emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan Jumat (1/8/2025) tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per pukul 08.18 WIB, harga emas ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp1.901.000. Adapun harga emas terkecil, yakni 0,5 gram, dijual seharga Rp1.000.500. Sementara itu, emas ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, dilepas dengan harga Rp1.841.600.000.
Sama halnya dengan harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali juga stagnan. Emas batangan Antam dihargai Rp1.746.000 per gram, sama seperti pada perdagangan sebelumnya.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Potongan pajak tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi.
Selain itu, merujuk PMK Nomor 112/PMK.03/2022, setiap transaksi jual beli emas kini mensyaratkan kelengkapan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Dengan tren harga yang stagnan, pelaku pasar emas diimbau untuk mencermati dinamika ekonomi global serta kebijakan suku bunga yang memengaruhi pasar logam mulia.(Sei)
The post Harga Emas Antam Stagnan di Rp1,901 Juta per Gram Buyback Tetap Rp1,746 Juta first appeared on Inilah Sukabumi.