Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi

×

Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Heri Gunawan
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Heri Gunawan
Example 468x60

JAKARTA – Anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Heri Gunawan (Hergun), memberikan respons keras terhadap pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang menyinggung upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme konstitusi.

Heri Gunawan, yang akrab disapa Hergun sekaligus Ketua DPP Partai Gerindra, menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan narasi berbahaya yang mengarah pada tindakan inkonstitusional. Menurutnya, ajakan menjatuhkan kepala negara tanpa melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang diatur UUD 1945 adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.

Example 300x600

“Konstitusi kita dalam Pasal 7a dan 7b UUD 1945 telah mengatur secara ketat mengenai pemberhentian Presiden. Harus ada pelanggaran hukum yang jelas, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Prosesnya pun panjang, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan final di MPR,” tegas Hergun.

Ia menambahkan, mengabaikan prosedur formal sama saja dengan mendelegitimasi suara rakyat yang sah melalui Pemilu. Hergun juga mempertanyakan etika intelektual Saiful Mujani sebagai akademisi senior. “Seorang intelektual memiliki tanggung jawab etis menjaga stabilitas bangsa. Ketika kritik dimanipulasi menjadi ajakan pemakzulan paksa, maka etika intelektualnya sedang dipertaruhkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Hergun mengingatkan bahwa setiap upaya inkonstitusional hanya akan berujung pada kerusuhan dan disintegrasi sosial. “Jika kepentingan politik sesaat diletakkan di atas aturan main konstitusi, fondasi bernegara kita akan hancur,” katanya.

Meski UUD 1945 Pasal 28e dan 28f menjamin kebebasan berpendapat, Hergun menegaskan hal itu tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan melawan hukum.

“Seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh publik, harus menjaga akal sehat dan kepatuhan pada aturan main yang telah disepakati bersama,” tandasnya.(**)

Sumber: Radar Sukabumi The post Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *