Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Imron Rosyadi Minta Maaf, Muhammadiyah Tetap Tempuh Jalur Hukum

×

Imron Rosyadi Minta Maaf, Muhammadiyah Tetap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI — Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Islam Muhammadiyah di Kota Sukabumi menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Nama Imron Rosyadi, anggota Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB), mencuat setelah unggahannya di Facebook dinilai mengandung unsur penghinaan dan memicu polemik.

Example 300x600

Laporan resmi terhadap Imron diajukan ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat (20/3/2026) oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi, Rozak Daud. Polisi telah menerima laporan dengan nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Sukabumi Kota.

Dalam sebuah video, Imron menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengaku menyesal atas komentarnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berharap masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman. Namun, Muhammadiyah tetap menempuh jalur hukum. “Tetap kami laporkan dan akan kami kawal laporan tersebut,” tegas Rozak.

Kasus ini mencuat di tengah polemik tidak diizinkannya penggunaan Lapang Merdeka (Lapdek) untuk pelaksanaan Salat Idulfitri oleh warga Muhammadiyah di Sukabumi. Polemik semakin ramai setelah unggahan Imron dianggap memperkeruh suasana.

Menanggapi hal tersebut, FKDB melalui akun resmi Instagram menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Muhammadiyah serta masyarakat luas. FKDB menegaskan bahwa pernyataan Imron merupakan sikap pribadi, bukan cerminan organisasi. Sebagai langkah tegas, FKDB mencabut keanggotaan Imron dari organisasi yang dikenal bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.(**)

The post Imron Rosyadi Minta Maaf, Muhammadiyah Tetap Tempuh Jalur Hukum appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *