INILAHSUKABUMI.COM – Terbitnya Surat Keterangan Status Tanah (Suket) yang menyatakan lahan di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, tidak dalam sengketa, memicu polemik serius di tengah proses persidangan antara ahli waris Natadipura dan PTPN VIII Cibungur di Pengadilan Negeri Cibadak. Dokumen desa yang keluar saat perkara masih berjalan ini kini menjadi objek perhatian publik karena dinilai berpotensi memengaruhi arah pembuktian hukum.
Redaksi memperoleh salinan surat bernomor 500.17.2.3/51/Sekret/2025 tertanggal 13 November 2025 yang ditandatangani Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang diajukan untuk pembangunan KDMP merupakan milik PTPN VIII Cibungur dan tidak berada dalam kondisi sengketa.
Padahal, berdasarkan dokumen persidangan yang sedang berlangsung di PN Cibadak, objek tanah tersebut tercatat sebagai bagian dari perkara perdata antara ahli waris Natadipura dan PTPN VIII Cibungur. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan pemerintah desa dalam menyimpulkan status hukum lahan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Pemegang kuasa ahli waris Natadipura, Akhmad Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Warungkiara mengenai status sengketa tanah tersebut. Namun, surat keterangan yang menyebut lahan tidak bermasalah tetap diterbitkan.
“Kami heran karena sidangnya masih berjalan, tetapi sudah muncul surat yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa. Padahal plang sudah dipasang, dan semua pihak tahu objek ini masih disengketakan,” ujar Akhmad Taufik kepada redaksi.
Ia menambahkan bahwa Kepala Desa Sukaharja sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan mengaku tidak pernah melihat atau memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII Cibungur di lokasi tersebut. Fakta itu, menurutnya, memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penerbitan suket.
“Di persidangan, beliau mengaku tidak pernah melihat HGU PTPN. Tapi sekarang muncul surat yang menyatakan tanah itu milik PTPN dan tidak dalam sengketa. Ini kontradiktif,” katanya.
Akhmad Taufik menyebut pihaknya telah melayangkan peringatan resmi kepada Kepala Desa Sukaharja dan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan. Menurutnya, penerbitan dokumen administratif yang berisi kesimpulan hukum terhadap objek perkara aktif dapat berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan netralitas aparatur pemerintah desa.
“Kami akan meminta klarifikasi secara resmi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Terbitkan Suket Tanah Tak Bersengketa, Pihak Natadipura ‘Warning’ Kades Sukaharja Sukabumi
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi, membantah bahwa surat tersebut ditujukan kepada pihak PTPN VIII Cibungur atau untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut suket itu dibuat semata-mata sebagai pegangan internal bagi pendamping KDMP.
“Surat itu hanya untuk pegangan internal pendamping KDMP, bukan untuk ditunjukkan atau diserahkan ke PTPN. Jadi tidak ada kaitannya langsung dengan PTPN,” ujar Asep Dedi melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyatakan bahwa surat tersebut masih berada di tangan pendamping KDMP dan dapat ditarik kembali kapan saja jika dipermasalahkan. Menurutnya, tidak ada maksud atau kepentingan tertentu di balik penerbitan dokumen tersebut.
“Kalau memang dipermasalahkan, tinggal diambil lagi suratnya. Tidak ada maksud lain,” katanya.
Namun, redaksi mencatat bahwa secara substansi, suket tersebut memuat pernyataan eksplisit bahwa tanah dimaksud tidak dalam kondisi sengketa dan merupakan milik PTPN VIII Cibungur. Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta hukum bahwa objek lahan masih menjadi pokok perkara di pengadilan. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Ini Implikasi Suket Tanah Tidak Sengketa yang Dikeluarkan Kades Sukaharja Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.



















