INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak 30 desa di Kabupaten Sukabumi akan diperiksa Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026. Pemeriksaan ini difokuskan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dilaksanakan sebagai bagian dari Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) dengan pendekatan berbasis risiko.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Berikut lima alasan utama pemeriksaan 30 desa tersebut yag dirangkum redaksi inilahsukabumi.com.
1. Evaluasi Pengelolaan APBDes
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inspektorat ingin memastikan dana desa dimanfaatkan tepat sasaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
“Fokus utama kami adalah pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban agar sesuai aturan,” ujar Komarudin.
2. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
Audit terhadap 30 desa ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan yang telah ditetapkan dalam PKPT Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan bersifat reguler dan bukan pemeriksaan khusus, sehingga menjadi instrumen pengawasan berkelanjutan dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.
“Ini pemeriksaan reguler yang sudah masuk dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), bukan pemeriksaan khusus,” kata Komarudin.
3. Pendekatan Berbasis Risiko
Penentuan desa yang diperiksa tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui pemetaan risiko menggunakan sistem monitoring internal. Desa yang terindikasi memiliki potensi risiko tinggi dalam pengelolaan anggaran akan diprioritaskan untuk dilakukan audit lapangan oleh tim Inspektorat.
“Kami menggunakan sistem monitoring internal untuk mengidentifikasi desa-desa yang memiliki risiko tinggi, lalu tim kami turunkan ke lapangan,” jelasnya.
4. Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Jumlah desa yang diperiksa tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60 desa. Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan pemeriksaan tetap optimal dan hasil pengawasan lebih mendalam, mengingat keterbatasan sumber daya manusia di Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
“Target pemeriksaan kami turunkan menjadi 30 desa karena keterbatasan sumber daya manusia, agar pengawasan tetap optimal dan maksimal,” ujar Komarudin.
5. Pencegahan Dini Potensi Penyimpangan
Melalui pemeriksaan rutin dan berbasis risiko, Inspektorat berharap potensi pelanggaran administrasi, kinerja, maupun keuangan dapat dicegah sejak dini. Langkah ini juga bertujuan memperkuat akuntabilitas aparatur desa dalam mengelola keuangan negara di tingkat paling bawah.
“Tugas utama kami adalah mengawal keuangan negara, khususnya di desa, agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini,” tegas Komarudin.
Komarudin menambahkan, pihaknya tidak mempublikasikan daftar desa yang diperiksa maupun hasil temuan audit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pemeriksaan pasti ada temuan, baik administrasi, kinerja, maupun keuangan, namun tidak bisa kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Ini Lima Alasan 30 Desa di Sukabumi Bakal Diperiksa Inspektorat first appeared on Inilah Sukabumi.



















