Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Ini Nama-nama Desa di Sukabumi dan Besaran DD Tahap II yang Tak Cair

×

Ini Nama-nama Desa di Sukabumi dan Besaran DD Tahap II yang Tak Cair

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Infografik keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap II di Kabupaten Sukabumi yang berdampak pada 30 desa, dengan total anggaran tertahan mencapai Rp9,3 miliar. Foto: Ilustrasi by ChatFGPT/INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak 30 desa di Kabupaten Sukabumi tercatat belum menerima penyaluran Dana Desa tahap II dengan total anggaran mencapai Rp9.337.912.008. Desa Mekarjaya termasuk dalam daftar desa yang belum menerima dana tersebut dengan nilai sebesar Rp379.470.000.

Example 300x600

Berdasarkan data yang diterima redaksi inilahsukabumi.com, keterlambatan penyaluran Dana Desa ini terjadi di 17 kecamatan, yaitu Kecamatan Bantargadung, Caringin, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, Ciemas, Cikakak, Cikembar, Cisaat, Gunungguruh, Nagrak, Nyalindung, Pabuaran, Parakansalak, Parungkuda, Tegalbuleud, hingga Warungkiara.

Beberapa desa yang belum menerima Dana Desa Tahap II antara lain Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebesar Rp384.831.000; Desa Talaga, Kecamatan Caringin sebesar Rp163.310.480; Desa Seuseupan, Kecamatan Cicantayan sebesar Rp377.486.880; Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan sebesar Rp332.072.820; serta Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug sebesar Rp211.760.800.

Di Kecamatan Cidahu, Desa Tangkil belum menerima Rp310.687.040 dan Desa Cidahu sebesar Rp274.284.468. Kecamatan Ciemas mencatat Desa Tamanjaya sebesar Rp315.741.600 dan Desa Ciwaru Rp287.445.200. Sementara di Kecamatan Cikakak, Desa Cikakak belum menerima Rp246.280.400.

Di Kecamatan Cikembar, Desa Cibatu tercatat Rp319.942.200 dan Desa Kertaraharja Rp283.366.800. Kecamatan Cisaat meliputi Desa Cibolang Kaler Rp280.146.320, Desa Gunungjaya Rp355.695.840, Desa Sukamantri Rp155.806.560, serta Desa Cibatu Rp286.127.832.

Baca Juga: Nestapa Kader Posyandu di Desa Mekarjaya Sukabumi, 8 Bulan Insentif Tak Dibayarkan

Selanjutnya, di Kecamatan Gunungguruh terdapat Desa Cibolang Rp463.150.800, Desa Gunungguruh Rp458.778.000, Desa Sirnaresmi Rp327.309.600, dan Desa Cikuang Rp327.322.590. Kecamatan Nagrak mencatat Desa Nagrak Utara Rp278.877.192, Kecamatan Nyalindung Desa Cijangkar Rp332.659.200, Kecamatan Pabuaran Desa Sukajaya Rp392.117.010 dan Desa Sukatani Rp412.720.200.

Di Kecamatan Parakansalak, Desa Bojonglongok belum menerima Rp176.244.600 dan Desa Lebaksari Rp431.909.760. Kecamatan Parungkuda mencatat Desa Bojongkokosan Rp213.763.416, Kecamatan Tegalbuleud Desa Buni Asih Rp209.278.200, serta Kecamatan Warungkiara Desa Warungkiara Rp349.325.200 dan Desa Mekarjaya Rp379.470.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Desa tersebut terjadi akibat perubahan regulasi di tingkat kementerian serta keterlambatan pengajuan dari masing-masing desa.

“Penyebab Dana Desa di 30 desa ini tidak tersalurkan karena keterlambatan pengajuan dari desa masing-masing. Ketika ada perubahan peraturan di kementerian, akhirnya terkena kebijakan baru,” ujar Ahmad Samsul Bahri saat dihubungi inilahsukabumi.com, Rabu (28/1/2026).

Ia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait Dana Desa tahap II Non Earmark yang tidak tersalurkan tersebut. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan penahanan dana memang berasal dari pemerintah pusat.

“Kami sudah melayangkan surat ke KPPN. Ternyata kebijakan dari pusat bahwa Dana Desa tahap II Non Earmark ini tidak disalurkan,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Desa Mekarjaya Sukabumi Belum Bayar Insentif Kader Posyandu Selama Delapan Bulan

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Desa Mekarjaya, Dasep Darusalam, menyebut keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II menyebabkan insentif kader posyandu di desanya tertunda selama delapan bulan. Meski demikian, pemerintah desa telah mengambil langkah sementara dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk membayar insentif tersebut sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Ahmad Samsul Bahri berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi agar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dapat dilakukan tepat waktu sehingga penyaluran dana ke depan tidak kembali terkendala.

“Penatausahaan keuangan desa harus lebih baik lagi. DPMD terus melakukan pembinaan dan fasilitasi agar pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan dan tahapan anggaran berjalan tepat waktu,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Ini Nama-nama Desa di Sukabumi dan Besaran DD Tahap II yang Tak Cair first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *