INILAHSUKABUMI.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa pasangan suami istri pemudik di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dua pelaku yang telah diamankan diketahui bernama Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35).
Kedua pelaku merupakan pria dewasa dengan perawakan sedang dan berpenampilan sederhana. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui berdomisili di wilayah Sukabumi dan kerap beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku curas yang menyasar pemudik di wilayah hukum Polsek Parungkuda,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (18/3/2026) lalu, sekira waktu subuh di Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng. Saat itu, korban Ahmad Kosim (27) tengah membonceng istrinya, Silfi Yanti, dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Kecamatan Cikidang.
Baca Juga: Dua Pelaku Begal di Parungkuda Sukabumi Dibekuk Polisi
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor untuk memepet korban di jalan yang sepi. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melumpuhkan perlawanan.
Korban sempat berusaha melawan dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya. Namun, ancaman senjata tajam membuat korban tidak berdaya hingga akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
AKBP Samian menjelaskan, salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini adalah celurit yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang bukti itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, pihaknya juga melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis tersebut, identitas kedua pelaku berhasil diketahui.
“Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Ari Pebriana dan Asep Suryadi alias Marbun di kediaman masing-masing pada Minggu (22/3/2026) sekira pukul 21.00 WIB,” kata Hartono.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Parungkuda bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Inilah Tempang Pelaku Begal di Parungkuda Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.



















