
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah taktis untuk menjamin kelancaran arus mudik Idulfitri 1447 H di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 1.120 unit angkutan kota (angkot) dari enam trayek resmi dilarang beroperasi sementara selama masa puncak mudik.
Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini menyasar trayek yang bersinggungan langsung dengan jalur utama, mulai dari exit Tol Bocimi Parungkuda hingga kawasan Cibadak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Muhtadi Latip, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penghitungan cermat terhadap volume kendaraan di jalur vital wilayah utara Sukabumi.
“Pak Gubernur meminta agar di wilayah exit Tol Bocimi Parungkuda sampai Cibadak dijaga volumenya. Total ada enam trayek terdampak dengan jumlah kendaraan mencapai 1.120 unit,” kata Muhtadi, Kamis (26/03).
Enam trayek yang diliburkan meliputi rute Cibadak – Cisaat, Cibadak – Warungkiara, Cibadak – Nagrak, Cibadak – Kalapanunggal, Cibadak – Cicurug, dan Cibadak – Cikidang.
Muhtadi menambahkan, pemberhentian operasional dilakukan hanya pada tanggal-tanggal puncak kepadatan arus mudik dan balik, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas arus mudik berjalan lancar. Kita ingin meminimalisir angkot yang ngetem di bahu jalan atau memutar arah sembarangan yang memicu kemacetan panjang,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kerugian sopir, Pemprov Jabar menyiapkan kompensasi Rp200 ribu per hari bagi setiap armada yang diliburkan. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening sopir setelah Dishub Sukabumi menghimpun data administrasi.
The post Jadwal Libur Angkot Sukabumi Melintas Jalur Exit Tol Bocimi, 23, 24, dan 29 Maret appeared first on Radar Sukabumi.



















