Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta konsentrasi belajar peserta didik di tengah situasi yang dinilai berpotensi mengganggu proses pembelajaran.
Dalam edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, seluruh peserta didik diminta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah daerah berharap, dengan pelaksanaan PJJ, peserta didik dapat tetap fokus pada kegiatan belajar tanpa terpengaruh oleh dinamika eksternal yang berkembang.
Sementara itu, Kementerian Agama juga menerbitkan edaran khusus yang menetapkan pembelajaran daring selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 1–2 September 2025. Edaran tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat RA, MI, MTs, hingga MA. Dalam pelaksanaannya, kepala madrasah dan wali kelas diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua untuk memastikan proses belajar daring berjalan lancar dan kondusif.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk menjaga suasana tetap aman dan tidak terprovokasi oleh ajakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selama dua hari tersebut, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah dilarang, dan peserta didik diperbolehkan mengenakan pakaian kasual yang rapi sebagai bentuk penyesuaian. Madrasah juga diminta mengadakan doa bersama sebagai wujud kepedulian terhadap keutuhan bangsa.
The post Jaga Ketertiban, Kabupaten Sukabumi Berlakukan Belajar Daring Selama Dua Hari appeared first on Radar Sukabumi.



















