INILAHSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan.
Penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kebijakan ini, durasi jam kerja ASN menjadi lebih singkat dibandingkan hari kerja normal.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa ASN yang bekerja dengan sistem lima hari kerja akan menjalani durasi kerja selama 6,5 jam pada hari Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
“Untuk instansi yang bekerja Senin sampai Jumat, pada Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB,” ujar Ganjar di Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan ini bertujuan untuk menghormati bulan suci sekaligus memberikan kesempatan kepada pegawai mempersiapkan waktu berbuka puasa dengan baik.
“Meski demikian, seluruh perangkat daerah tetap wajib menjaga disiplin dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Jam Kerja ASN Sukabumi Disesuaikan Selama Ramadan, Ini Rincian Waktunya first appeared on Inilah Sukabumi.



















